Idealnya, setiap transaksi jual beli dalam fiqh muamalah harus memenuhi prinsip transparansi (al-wuduh) agar kedua belah pihak memahami secara jelas objek, harga, dan syarat akad, sehingga terhindar dari unsur gharar yang dapat membatalkan keabsahan akad. Namun realitasnya, pesatnya pertumbuhan fitur live shopping di TikTok Shop memunculkan praktik seperti penurunan harga mendadak berbasis hitung mundur, klaim promosi yang berlebihan, tekanan stok terbatas, hingga ketidaksesuaian antara barang yang ditampilkan dengan barang yang diterima konsumen, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhinya prinsip transparansi dalam transaksi digital tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik live shopping di TikTok Shop dari perspektif fiqh muamalah dengan fokus pada prinsip transparansi transaksi. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menelaah sumber primer (Al-Qur'an, hadis, dan literatur fiqh muamalah klasik) serta sumber sekunder berupa artikel jurnal ilmiah dan regulasi pemerintah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun struktur akad dasar live shopping pada umumnya dapat dikategorikan sebagai jual beli (bay') yang sah, sejumlah praktik yang berulang mengandung unsur gharar dan asimetri informasi yang berpotensi bertentangan dengan prinsip kejujuran (shidq) dan keadilan ('adl) dalam syariah. Penelitian ini memberikan kontribusi berupa pemetaan doktrinal indikator transparansi yang dapat diterapkan pada transaksi live commerce serta rekomendasi praktis bagi penjual, platform, dan regulator guna memperkuat perlindungan konsumen yang sesuai syariah.
Copyrights © 2023