Cryptocurrency adalah salah satu inovasi yang muncul dari adanya digitalisasi ekonomi. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan tidak termasuk mata uang resmi. Konsep inilah yang menjadi dasar dalam melahirkan mata uang digital yang saat ini kita kenal dengan istilah Bitcoin yang digunakan sebagai alat pembayaran layaknya mata uang pada umumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer meliputi Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fiqih muamalah klasik dan kontemporer, fatwa lembaga otoritatif, serta regulasi yang berkaitan dengan cryptocurrency. Sementara itu, sumber data sekunder diperoleh dari buku ilmiah, artikel jurnal nasional dan internasional, prosiding, hasil penelitian terdahulu, serta dokumen resmi yang membahas perkembangan cryptocurrency, teknologi blockchain, dan ekonomi syariah. Efisiensi penggunaan cryptocurrency memiliki nilai kemaslahatan karena mampu mengurangi biaya transaksi (transaction cost) bagi individu maupun pelaku usaha. Dalam perspektif maqasid al-syariah, efisiensi ekonomi merupakan bagian dari upaya menjaga harta (hifz al-mal), yaitu memanfaatkan kekayaan secara optimal tanpa pemborosan. Selain itu dapar ditinjau kembali tantangan dalam penggunaannya dalam hukum islam yaitu diantaranya yang paling banyak dibahas dalam kajian fiqih muamalah mengenai cryptocurrency adalah adanya potensi gharar (ketidakjelasan atau ketidakpastian). Gharar merupakan salah satu unsur yang dilarang dalam transaksi ekonomi Islam karena dapat menimbulkan ketidakadilan, perselisihan, dan kerugian bagi salah satu pihak yang bertransaksi.
Copyrights © 2022