Idealnya, layanan PayLater pada belanja online dan e-wallet diterapkan berdasarkan prinsip fiqh muamalah yang menjunjung keadilan, transparansi, serta bebas dari unsur riba dan gharar. Namun, realitas menunjukkan bahwa sebagian layanan masih menerapkan bunga, biaya tambahan, dan denda keterlambatan yang menimbulkan perbedaan pandangan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik PayLater dalam transaksi digital berdasarkan perspektif fiqh muamalah kontemporer dengan menelaah unsur riba, gharar, dan maslahah yang terkandung di dalamnya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan melalui analisis berbagai jurnal, buku, fatwa, dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PayLater pada dasarnya dapat menjadi inovasi keuangan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi praktik yang mengandung bunga, denda keterlambatan, ketidakjelasan akad, serta kurangnya transparansi biaya berpotensi mengandung riba dan gharar sehingga tidak sejalan dengan prinsip syariah. Sebaliknya, layanan yang menerapkan akad jelas, transparan, adil, dan bebas dari unsur terlarang dapat diterima dalam hukum ekonomi Islam. Penelitian ini diharapkan memperkaya kajian fiqh muamalah kontemporer serta menjadi referensi bagi masyarakat, akademisi, dan penyedia layanan keuangan digital dalam mengembangkan sistem PayLater yang sesuai prinsip syariah.
Copyrights © 2022