Idealnya, pertumbuhan layanan keuangan digital di Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia berjalan beriringan dengan prinsip kepatuhan syariah, terutama untuk instrumen kredit konsumtif seperti Buy Now Pay Later (BNPL). Namun realitasnya, produk BNPL seperti Shopee PayLater digunakan secara luas oleh konsumen Muslim tanpa pengkajian memadai terhadap struktur akadnya, padahal terdapat unsur biaya layanan, denda keterlambatan, dan bunga cicilan yang menyerupai riba dan gharar. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme akad Shopee PayLater dari perspektif fiqh muamalah serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip akad syariah dan maqashid syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif kepustakaan (yuridis-normatif) dengan sumber primer berupa fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, dan literatur fikih klasik, dilengkapi sumber sekunder berupa jurnal akademik dan laporan lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur transaksi Shopee PayLater menggabungkan unsur qardh (utang), ijarah (jasa), dan kafalah (jaminan) yang belum sepenuhnya selaras dengan skema pembiayaan multijasa syariah, terutama karena denda keterlambatan yang berbunga majemuk menyerupai riba nasi'ah. Penelitian ini berkontribusi memperkaya wacana fikih muamalah digital serta memberikan rekomendasi normatif bagi regulator, pengembang fintech syariah, dan konsumen Muslim dalam mengevaluasi produk BNPL secara lebih kritis.
Copyrights © 2024