Perkembangan ekonomi digital telah mendorong munculnya berbagai inovasi dalam aktivitas perdagangan, salah satunya adalah praktik Live Shopping yang menggabungkan promosi produk, komunikasi langsung antara penjual dan pembeli, serta transaksi secara real time melalui platform digital. Fenomena ini memberikan kemudahan dalam bertransaksi, namun juga menimbulkan berbagai persoalan fiqh muamalah, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik Live Shopping di era ekonomi digital berdasarkan perspektif fiqh muamalah kontemporer hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik Live Shopping pada dasarnya diperbolehkan dalam islam selama memenuhi prinsip-prinsip muamalah, seperti kejujuran, keterbukaan informasi, kejelasan objek dan akad, kerelaan para pihak, serta tidak mengandung unsur gharar, tadlis maupun penipuan. Oleh karena itu, pelaku usaha dituntut untuk menyampaikan informasi produk secara lengkap dan jujur agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan mampu menciptakan kepercayaan dalam ekonomi digital.
Copyrights © 2024