Perkembangan teknologi digital di Indonesia telah mendorong kemudahan akses layanan pinjaman online sebagai salah satu alternatif pembiayaan. Namun, dalam praktiknya masih banyak layanan pinjaman online yang menerapkan bunga sehingga menimbulkan persoalan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip fiqh muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pinjaman online berbunga pada Generasi Z di Indonesia berdasarkan perspektif fiqh muamalah. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif melalui pengkajian berbagai jurnal ilmiah, Al-Qur'an, Fatwa DSN-MUI, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pinjaman online berbunga mengandung unsur riba, berpotensi menimbulkan gharar akibat kurangnya transparansi akad, serta dapat menyebabkan dharar melalui bunga yang tinggi dan praktik penagihan yang merugikan. Oleh karena itu, praktik tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip fiqh muamalah. Penelitian ini diharapkan dapat menambah kajian dalam bidang hukum ekonomi syariah serta menjadi sumber informasi bagi masyarakat, khususnya Generasi Z, agar lebih bijaksana dalam menggunakan layanan pinjaman online sesuai dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2024