Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mendorong lahirnya virtual influencer sebagai media promosi produk yang menawarkan efektivitas, efisiensi, dan personalisasi dalam pemasaran digital. Idealnya, pemanfaatan teknologi tersebut mampu meningkatkan kualitas komunikasi pemasaran sekaligus menjamin perlindungan konsumen dan kepastian hukum. Namun, realitas menunjukkan bahwa penggunaan virtual influencer berbasis AI menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti kurangnya transparansi identitas digital, potensi penyampaian informasi yang menyesatkan, perlindungan data pribadi, serta ketidakjelasan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep virtual influencer berbasis AI, mengkaji pengaturan hukumnya di Indonesia, mengidentifikasi permasalahan hukum yang muncul, serta merumuskan upaya penguatan regulasi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia telah memberikan dasar hukum bagi perdagangan digital, tetapi belum mengatur secara khusus penggunaan virtual influencer berbasis AI sehingga masih menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini berkontribusi memberikan rekomendasi penguatan regulasi yang menekankan transparansi, akuntabilitas, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum guna mendukung pemanfaatan AI yang bertanggung jawab dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia.
Copyrights © 2023