Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Vol 3 No 2 (2023): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam:Kajian Fikih Muamalah Kontemporer

Putra Ariga (IAIN LANGSA)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2023

Abstract

AbstrakPerkembangan teknologi finansial telah melahirkan instrumen baru berupa cryptocurrency yang menimbulkan perdebatan status hukumnya dalam Islam. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan cryptocurrency ditinjau dari konsep uang (naqd) dan harta (mal) dalam fikih muamalah, memetakan pandangan ulama serta lembaga fatwa kontemporer, dan menilai isu tersebut melalui perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), menelaah kitabkitab fikih klasik, fatwa kontemporer, regulasi nasional, serta literatur akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa cryptocurrency belum memenuhi seluruh syarat sebagai uang syar'i karena lemahnya unsur thamaniyah (fungsi nilai tukar yang diakui luas dan stabil) serta mengandung gharar dan spekulasi yang tinggi, sehingga mayoritas lembaga fatwa cenderung mengharamkannya sebagai alat tukar. Namun demikian, cryptocurrency berpotensi dipandang sebagai aset digital (mal) yang mubah bersyarat apabila memiliki underlying asset yang jelas, manfaat nyata, dan bebas dari unsur maysir. Diperlukan ijtihad kolektif dan regulasi yang lebih rinci untuk membedakan jenis-jenis aset kripto sesuai prinsip syariah.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

albay

Publisher

Subject

Description

AL-BAY’: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah focuses on the study of Islamic economic law, sharia law, Islamic business law, and contemporary issues in sharia economics. The journal publishes theoretical, normative, empirical, and interdisciplinary studies on the development and application of Islamic ...