AbstrakPerkembangan teknologi finansial telah melahirkan instrumen baru berupa cryptocurrency yang menimbulkan perdebatan status hukumnya dalam Islam. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan cryptocurrency ditinjau dari konsep uang (naqd) dan harta (mal) dalam fikih muamalah, memetakan pandangan ulama serta lembaga fatwa kontemporer, dan menilai isu tersebut melalui perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), menelaah kitabkitab fikih klasik, fatwa kontemporer, regulasi nasional, serta literatur akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa cryptocurrency belum memenuhi seluruh syarat sebagai uang syar'i karena lemahnya unsur thamaniyah (fungsi nilai tukar yang diakui luas dan stabil) serta mengandung gharar dan spekulasi yang tinggi, sehingga mayoritas lembaga fatwa cenderung mengharamkannya sebagai alat tukar. Namun demikian, cryptocurrency berpotensi dipandang sebagai aset digital (mal) yang mubah bersyarat apabila memiliki underlying asset yang jelas, manfaat nyata, dan bebas dari unsur maysir. Diperlukan ijtihad kolektif dan regulasi yang lebih rinci untuk membedakan jenis-jenis aset kripto sesuai prinsip syariah.
Copyrights © 2023