Pencucian uang (money laundering) merupakan suatu tindak pidana yang memiliki dampak destruktif yang sangat masif terhadap stabilitas perekonomian global maupun domestik. Dalam perkembangannya, kejahatan finansial ini tidak hanya merusak tatanan ekonomi konvensional tetapi juga mengancam integritas lembaga keuangan syariah yang beroperasi berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam. Artikel jurnal ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif fenomena pencucian uang dalam kerangka ekonomi Islam, mengidentifikasi maqasid syariah yang dilanggar, serta merumuskan strategi penanggulangan berdasarkan hukum Islam dan regulasi modern. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, mengandalkan data sekunder yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, fiqh jinayah, fiqh muamalah, serta regulasi anti-pencucian uang yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekonomi Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk pencucian uang karena melibatkan unsur harta yang batil (al-amwal al-batilah), penipuan (tadlis), menyembunyikan kejahatan (kitman al-haqq), serta merusak keadilan sosial dan sirkulasi kekayaan yang adil. Tindakan ini bertentangan secara langsung dengan lima pilar maqasid syariah, khususnya aspek perlindungan harta (hifzh al-mal) dan perlindungan jiwa serta tatanan sosial (hifzh al-nafs). Oleh karena itu, fiqh jinayah mengkategorikan tindak pidana pencucian uang sebagai jarimah ta'zir yang memberikan wewenang penuh kepada ulul amri untuk menjatuhkan sanksi yang memberikan efek jera (zajr). Sinergi antara kepatuhan syariah (shariah compliance) dan regulasi anti-pencucian uang nasional menjadi instrumen krusial dalam memitigasi risiko ini demi menciptakan keadilan ekonomi dan kemaslahatan umat.Keywords: Pencucian Uang, Ekonomi Islam, Maqasid Syariah, Fiqh Jinayah, Jarimah Ta'zir.
Copyrights © 2021