Notaris sebagai pejabat umum mengemban amanat negara untuk menciptakan kepastian hukum melalui pembuatan akta otentik. Namun, realitas empiris menunjukkan adanya dekadensi peran ketika akta otentik justru diinstrumentalisasi oleh sindikat mafia tanah sebagai sarana kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterlibatan notaris dalam tindak pidana pemalsuan intelektual melalui pendekatan sosio-legal serta menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidananya berdasarkan putusan pengadilan. Dengan bergeser dari analisis yang semata-mata berorientasi pada teks undang-undang, penelitian ini mengungkap bagaimana das sollen yang menuntut kehati-hatian notaris dieksploitasi dalam das sein oleh mafia tanah dengan memanfaatkan celah kebenaran formal dalam sistem pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi mafia tanah telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan otoritas legal notaris untuk melegitimasi keterangan palsu, terutama melalui penggunaan figur palsu atau dokumen identitas yang direkayasa secara sistematis. Analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 933 K/Pid/2023 menegaskan bahwa notaris yang terbukti memiliki sikap batin jahat (mens rea) atau melakukan pembiaran secara sadar (willful blindness) dapat dijerat dengan Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP atas dasar penyertaan (deelneming), serta tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat menuntut integrasi sistem verifikasi digital yang substansial untuk mencegah pemalsuan intelektual.
Copyrights © 2026