Penelitian ini mengevaluasi efektivitas sistem peradilan pidana anak dalam menangani anak sebagai pelaku pembunuhan berencana. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi kesesuaian antara ketentuan hukum (termasuk UU SPPA, KUHP, dan Perma Diversi) dengan praktik peradilan di tingkat penyidikan dan peradilan serta menilai sejauh mana prinsip rehabilitasi, perlindungan anak, dan restorative justice diterapkan dalam kasus-kasus berat. Metode yang digunakan mengombinasikan pendekatan yuridis-normatif (analisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terbaru 2023–2025) dan pendekatan empiris kualitatif (analisis putusan kasus, wawancara semi-struktural dengan hakim, jaksa, penyidik, dan pekerja sosial, serta kajian literatur mutakhir). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum mendukung prinsip perlindungan anak, implementasinya menghadapi hambatan signifikan: ambiguitas norma terkait penerapan diversi pada tindak pidana berat, ketidakkonsistenan praktik hakim, keterbatasan sumber daya LPKA dan fasilitas rehabilitasi, lemahnya koordinasi antar-institusi, serta stigma sosial yang menghambat reintegrasi. Temuan juga menyoroti gap antara retorika restorative justice dan realitas praktik di pengadilan yang cenderung memprioritaskan aspek penegakan hukum ketimbang pemulihan. Sebagai kesimpulan, penelitian ini merekomendasikan penguatan kepastian norma (pedoman operasional diversi), peningkatan kapasitas SDM dan fasilitas rehabilitasi, penguatan mekanisme monitoring pelaksanaan diversi/restorative justice, serta kebijakan komunikasi publik untuk mengurangi stigma dan mendukung reintegrasi anak pelaku.
Copyrights © 2026