Setelah Kalimantan Timur resmi menjadi bagian dari Republik Indonesia pada tahun 1950,muncul berbagai persoalan administratif yang mempengaruhi struktur pemerintahan di daerahtersebut, khususnya di Balikpapan. Permasalahan tersebut mendorong adanya tuntutan darimasyarakat dan DPRD untuk menjadikan Balikpapan sebagai Kotapraja, yang akhirnyadiwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959. Seiring waktu, Kota Balikpapanmengalami perkembangan wilayah administratif, yang pada tahun 2012 terdiri dari 6 kecamatandan 34 kelurahan. Dalam upaya menjaga ketertiban dan mendukung ekonomi kerakyatan,Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentangPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Peraturan ini mengatur lokasi,zonasi, pengawasan, pembinaan, serta pemberian sanksi bagi PKL agar dapat berusaha secaratertib dan berkelanjutan. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlahtantangan, seperti ketidaktegasan aturan zonasi, lemahnya pengawasan di luar jam kerja, sertapembinaan yang belum optimal karena belum adanya peraturan pelaksana (Perwali). Olehkarena itu, dibutuhkan evaluasi dan penguatan regulasi serta sinergi antarinstansi dalampelaksanaan perda agar tujuan penataan dan pemberdayaan PKL dapat tercapai secara efektif.
Copyrights © 2026