Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat dengan fokus pada fenomena Sukarelawan pengatur lalu lintas (Pak Ogah). Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan model implementasi kebijakan George C. Edward III yang meliputi variabel komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda sudah berjalan namun belum optimal karena keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Komunikasi antarinstansi cukup baik, tetapi sosialisasi kepada publik masih minim. Disposisi pelaksana positif, namun masih ada toleransi terhadap pelanggaran ringan. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi, koordinasi, dan pemberdayaan masyarakat agar ketertiban dan ketentraman di Kota Banjarbaru dapat terwujud secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026