Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum
Vol 6 No 2 (2026): Juli

Kekuatan Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan dalam Proses Pembuktian Peradilan Perdata

Mohammad Nurul Huda (Universitas Islam Madura)
Bagus Imam Faisal (STKIP PGRI Bangkalan)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2026

Abstract

Pembuktian merupakan tahapan penting dalam proses peradilan perdata karena menjadi dasar bagi hakim untuk menilai kebenaran dalil para pihak. Salah satu alat bukti yang memiliki peranan penting adalah bukti tertulis, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian kedua jenis akta tersebut dalam proses pembuktian peradilan perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat, mencakup kekuatan pembuktian lahir, formil, dan materiil, sehingga dapat berdiri sendiri tanpa memerlukan alat bukti lain selama tidak dibuktikan sebaliknya. Akta di bawah tangan juga memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila isi dan tanda tangannya diakui oleh para pihak. Namun, apabila disangkal, pihak yang mengajukannya wajib membuktikan keabsahannya. Dengan demikian, akta otentik memiliki tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi dibandingkan akta di bawah tangan karena dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum merupakan sebuah portal jurnal yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas tinggi dalam rumpun ilmu hukum. Semua publikasi dijurnal ini bersifat terbuka untuk umum yang memungkinkan artikel jurnal tersedia secara online. Jurnal Konsep Ilmu ...