Penerapan sanksi pidana dalam hukum perpajakan pada dasarnya merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme administrasi tidak mampu mendorong kepatuhan wajib pajak. Namun, dalam praktik masih terdapat permasalahan mengenai mekanisme penerapan sanksi pidana dan batas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak yang telah menunjukkan itikad baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penerapan sanksi pidana perpajakan berdasarkan prinsip ultimum remedium serta batas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam menerapkan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya namun telah menunjukkan itikad baik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara bertahap melalui pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, sanksi administrasi, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dibatasi oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan prinsip ultimum remedium, sehingga terhadap wajib pajak yang beritikad baik penyelesaian administratif harus diutamakan, sedangkan sanksi pidana hanya diterapkan apabila terdapat unsur kesengajaan dan penyelesaian administratif tidak lagi efektif.
Copyrights © 2026