Jurnal Ilmu Hukum dan Keadilan
Vol 1 No 3 (2026)

MEKANISME DAN BATASAN PENERAPAN SANKSI PIDANA PERPAJAKAN BERDASARKAN PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM

Luthvy (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia,)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2026

Abstract

Penerapan sanksi pidana dalam hukum perpajakan pada dasarnya merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme administrasi tidak mampu mendorong kepatuhan wajib pajak. Namun, dalam praktik masih terdapat permasalahan mengenai mekanisme penerapan sanksi pidana dan batas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak yang telah menunjukkan itikad baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penerapan sanksi pidana perpajakan berdasarkan prinsip ultimum remedium serta batas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam menerapkan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya namun telah menunjukkan itikad baik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara bertahap melalui pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, sanksi administrasi, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dibatasi oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan prinsip ultimum remedium, sehingga terhadap wajib pajak yang beritikad baik penyelesaian administratif harus diutamakan, sedangkan sanksi pidana hanya diterapkan apabila terdapat unsur kesengajaan dan penyelesaian administratif tidak lagi efektif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jihuk

Publisher

Subject

Description

Jurnal Ilmu Hukum dan Keadilan E-ISSN: 3124-419X (media online) diterbitkan oleh CV. Barokah Publsiher secara berkala 3 kali dalam setahun (Januari, Mei, September) . Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan ...