Ketidakseimbangan posisi tawar dalam perjanjian perdata dapat menyebabkan pihak yang lebih lemah menerima ketentuan kontraktual yang kurang adil, terutama dalam perjanjian baku, transaksi konsumen, leasing, dan layanan digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mensintesis bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang lemah dalam perjanjian perdata di Indonesia. Penelitian menggunakan metode literature review dengan pendekatan yuridis normatif. Penelusuran literatur dilakukan pada berbagai basis data dengan rentang publikasi 2018–2026. Dari 60 artikel yang teridentifikasi, setelah proses penyaringan dan penilaian kelayakan diperoleh 10 artikel yang memenuhi kriteria inklusi dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan pihak yang lemah bertumpu pada penerapan asas keadilan, keseimbangan, itikad baik, kepatutan, transparansi, serta pembatasan klausula yang merugikan. Ketidakseimbangan paling nyata ditemukan dalam perjanjian baku dan transaksi digital karena pihak yang lemah memiliki keterbatasan dalam memahami maupun menegosiasikan isi kontrak. Meskipun KUHPerdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah menyediakan dasar perlindungan, implementasinya masih menghadapi kendala berupa lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kesadaran hukum. Perlindungan yang efektif memerlukan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan, literasi hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses.
Copyrights © 2026