Penguasaan tanah tanpa hak merupakan permasalahan pertanahan yang dapat mengganggu kepastian hukum dan dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Penelitian ini menganalisis penerapan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum serta bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah berdasarkan Putusan Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Srg menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penguasaan tanpa hak memenuhi seluruh unsur Pasal 1365 KUHPerdata, mulai dari adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, hingga hubungan kausalitas. Adapun bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah diberikan secara preventif melalui pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat, serta secara represif melalui putusan pengadilan guna memulihkan hak yang dilanggar.
Copyrights © 2026