Pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah konflik menghadirkan paradoks antara tuntutan keberlangsungan pelayanan publik dan kebutuhan perlindungan aparatur. Penelitian ini bertujuan menganalisis risiko penugasan ASN di daerah konflik serta menegaskan pentingnya perlindungan negara melalui perspektif pelayanan publik, manajemen risiko, dan good governance. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi literatur, analisis regulasi, dan penelaahan pemberitaan mengenai penembakan tiga ASN Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada September 2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa risiko ASN mencakup ancaman fisik, psikologis, sosial, dan administratif yang dapat mengganggu keberlangsungan pelayanan publik. Perlindungan perlu dilakukan melalui pemetaan risiko, mitigasi, komunikasi darurat, evakuasi, bantuan hukum, jaminan sosial, dan pemulihan. Satire “ASN bukan tameng negara” menegaskan bahwa keberanian aparatur tidak boleh menggantikan kewajiban perlindungan. Penelitian merekomendasikan pergeseran paradigma dari “ASN harus berani” menuju “negara harus siap” guna memperkuat ketahanan aparatur dan pemerintahan.
Copyrights © 2026