Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, namun perbedaan kepentingan antara pemerintah dan perusahaan mendorong praktik Tax avoidance. Sektor consumer non-cyclicals memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian sekaligus berpotensi melakukan penghindaran pajak secara legal. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh profitabilitas, ukuran perusahaan, dan intensitas persediaan terhadap Tax avoidance pada perusahaan sektor consumer non-cyclicals yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2022–2024. Penelitian kuantitatif ini menggunakan data sekunder laporan keuangan tahunan dengan sampel 96 perusahaan (288 observasi) yang dipilih melalui purposive sampling. Tax avoidance diukur menggunakan Effective Tax Rate (ETR), profitabilitas dengan Return on Assets (ROA), ukuran perusahaan dengan logaritma natural total aset, dan intensitas persediaan dengan rasio persediaan terhadap total aset. Analisis dilakukan menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif terhadap Tax avoidance, ukuran perusahaan berpengaruh positif, sedangkan intensitas persediaan tidak berpengaruh. Temuan ini mengindikasikan bahwa profitabilitas dan skala perusahaan memengaruhi praktik penghindaran pajak, sementara pengelolaan persediaan bukan faktor utama. Secara teoritis, hasil penelitian mendukung agency theory yang menjelaskan bahwa Tax avoidance dipengaruhi oleh konflik kepentingan antara manajer dan pemilik perusahaan.
Copyrights © 2026