Ulil Albab
Vol. 5 No. 10: September 2026

Analisis Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Ekonomi Kreatif di Indonesia

Khairani Alawiyah Matondang (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
Febri Br Hutabarat (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
Nurul Azmi (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
Uswatul Akmalia (Universitas Negeri Medan, Indonesia)



Article Info

Publish Date
09 Sep 2026

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan ekonomi kreatif di Indonesia menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah membangun kerangka regulasi HKI yang komprehensif, meliputi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, serta PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Penguatan perlindungan HKI memerlukan sinergi antara regulasi yang adaptif, kesadaran hukum masyarakat, kapasitas kelembagaan, dan kerja sama internasional, serta optimalisasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sesuai PP No. 24 Tahun 2022 guna memperluas akses permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...