Penelitian ini menganalisis peran perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan ekonomi kreatif di Indonesia menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah membangun kerangka regulasi HKI yang komprehensif, meliputi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, serta PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Penguatan perlindungan HKI memerlukan sinergi antara regulasi yang adaptif, kesadaran hukum masyarakat, kapasitas kelembagaan, dan kerja sama internasional, serta optimalisasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sesuai PP No. 24 Tahun 2022 guna memperluas akses permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif.
Copyrights © 2026