Keterlibatan anak dalam tindak pidana terorisme merupakan fenomena yang menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena di satu sisi negara berkewajiban menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan terorisme, sedangkan di sisi lain anak sebagai pelaku tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Peristiwa pemboman di lingkungan SMAN 72 Jakarta menjadi salah satu contoh yang menunjukkan adanya keterlibatan anak dalam tindak pidana terorisme di lingkungan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana terorisme menurut hukum positif Indonesia serta mengkaji penerapannya dalam kasus pemboman SMAN 72 Jakarta. Rumusan masalah penelitian ini meliputi pengaturan pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana terorisme dan penerapannya pada kasus pemboman SMAN 72 Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak pelaku terorisme harus tetap mengacu pada prinsip perlindungan anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak tanpa mengabaikan tujuan pemberantasan tindak pidana terorisme.
Copyrights © 2026