Praktik nikah siri masih ditemukan di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan observasi awal dan diskusi dengan perangkat desa, mitra menghadapi tiga permasalahan krusial, yaitu rendahnya pemahaman perempuan mengenai konsekuensi hukum nikah siri, persepsi bahwa pencatatan perkawinan hanyalah formalitas administratif, serta hambatan akses dan biaya pengurusan pencatatan di Kantor Urusan Agama. Kondisi tersebut menempatkan perempuan dan anak pada posisi rentan dalam hal hak nafkah, harta bersama, akta kelahiran, dan hak waris. Solusi yang ditawarkan adalah penyuluhan hukum partisipatif-interaktif yang mengintegrasikan rukun perkawinan menurut syariat Islam dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dilengkapi studi kasus, diskusi kelompok, serta pengenalan prosedur itsbat nikah. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Lakardowo pada 4 Februari 2026 selama kurang lebih tiga jam dengan melibatkan 21 perempuan berstatus menikah atau pernah menikah. Evaluasi dilakukan melalui observasi terstruktur terhadap kehadiran, keaktifan, dan kualitas pertanyaan peserta. Hasil kegiatan menunjukkan seluruh 21 peserta (100%) mengikuti kegiatan secara penuh, peserta mampu mengidentifikasi risiko hukum nikah siri pada aspek nafkah, status anak, dan pembuktian perkawinan, muncul komitmen kader perempuan untuk meneruskan informasi hukum, serta beberapa warga berkonsultasi mengenai pengajuan itsbat nikah pasca kegiatan. Program terbukti meningkatkan kesadaran hukum mitra dan direkomendasikan berlanjut melalui pendampingan itsbat nikah kolektif bersama KUA Kecamatan Jetis dan pemerintah desa.
Copyrights © 2026