Masyarakat membutuhkan kepastian hukum terkait pembuatan akta otentik untuk menghindari terjadinya sengketa,mencegah penolakan dimasyarakat, dan menjamin adanya perlindungan hak sebagaimana diatur dalam pasal 1868 KUH Perdata.Notaris Adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan akta yang berkaitan dengan tindakan hukum, perjanjian, dan penetapan hukum yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan atau yang diingankan oleh para pihak. Berdasarkan hasil wawancara awal saya dengan Notaris Siane Lamasigi S.H.,M.Kn,serta observasi pada proses pelayanan pembuatan akta otentik selama kegiatan magang tersebut.Diketahui bahwa masih terdapat beberapa kendala pada proses verifikasi dokumen dan alur pemeriksaan dokumen yang terlewat sehingga membuat proses pembuatan akta otentik terhambat.Berdasarkan kondisi tersebut dibutuhkan adanya penguatan prosedur pembuatan akta otentik dengan penyusunan checklist verifikasi dokumen dan pengoptimalan alur kerja.Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan kepastian hukum pada pembuatan akta otentik.
Copyrights © 2026