Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Eksistensi UU ITE Sebagai Lex specialis dalam Sistem Peradilan Pidana Siber Pasca Berlakunya KUHP Nasional

Melyn Christy R K Muly (Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia)
Finsensius Samara (Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia)
Greselia Septuaginta Opat (Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia)
Danendra Ricardo Ivander Widodo (Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia)
Ignasius Siprianus Lena (Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia)
Kim Setyawan Haba (Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia,)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji eksistensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai lex specialis dalam sistem peradilan pidana siber Indonesia pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana kedudukan yuridis UU ITE sebagai lex specialis dapat dipertahankan ketika KUHP Nasional turut mengatur tindak pidana siber secara eksplisit dalam Bab XXXI (Pasal 554-574), serta implikasi tumpang tindih pengaturan tersebut terhadap asas-asas fundamental hukum pidana dan sistem peradilan pidana siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yuridis UU ITE, memetakan konflik normatif dengan KUHP Nasional, serta merumuskan langkah harmonisasi regulasi yang diperlukan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) UU ITE masih dapat mempertahankan eksistensinya sebagai lex specialis berdasarkan komprehensivitas pengaturan ekosistem digital yang mencakup aspek perdata, administrasi, dan prosedural yang tidak diatur KUHP Nasional; (2) terdapat overlapping horizontal yang signifikan dalam pengaturan akses ilegal, manipulasi data, dan konten ilegal yang berimplikasi serius terhadap asas legalitas, ne bis in idem, dan proporsionalitas; serta (3) harmonisasi regulasi mutlak diperlukan melalui pendekatan bertahap dari pedoman yudisial, revisi legislatif, hingga kodifikasi hukum pidana siber yang komprehensif. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Cyber Penal Code sebagai solusi jangka panjang yang mengintegrasikan ketentuan pidana siber secara sistematis dan kohesif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...