Greselia Septuaginta Opat
Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksistensi UU ITE Sebagai Lex specialis dalam Sistem Peradilan Pidana Siber Pasca Berlakunya KUHP Nasional Melyn Christy R K Muly; Finsensius Samara; Greselia Septuaginta Opat; Danendra Ricardo Ivander Widodo; Ignasius Siprianus Lena; Kim Setyawan Haba
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i6.9396

Abstract

Penelitian ini mengkaji eksistensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai lex specialis dalam sistem peradilan pidana siber Indonesia pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana kedudukan yuridis UU ITE sebagai lex specialis dapat dipertahankan ketika KUHP Nasional turut mengatur tindak pidana siber secara eksplisit dalam Bab XXXI (Pasal 554-574), serta implikasi tumpang tindih pengaturan tersebut terhadap asas-asas fundamental hukum pidana dan sistem peradilan pidana siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yuridis UU ITE, memetakan konflik normatif dengan KUHP Nasional, serta merumuskan langkah harmonisasi regulasi yang diperlukan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) UU ITE masih dapat mempertahankan eksistensinya sebagai lex specialis berdasarkan komprehensivitas pengaturan ekosistem digital yang mencakup aspek perdata, administrasi, dan prosedural yang tidak diatur KUHP Nasional; (2) terdapat overlapping horizontal yang signifikan dalam pengaturan akses ilegal, manipulasi data, dan konten ilegal yang berimplikasi serius terhadap asas legalitas, ne bis in idem, dan proporsionalitas; serta (3) harmonisasi regulasi mutlak diperlukan melalui pendekatan bertahap dari pedoman yudisial, revisi legislatif, hingga kodifikasi hukum pidana siber yang komprehensif. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Cyber Penal Code sebagai solusi jangka panjang yang mengintegrasikan ketentuan pidana siber secara sistematis dan kohesif.