Peraturan perusahaan merupakan instrumen hukum yang berfungsi mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja dalam hubungan industrial. Pasal 108 ayat (10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja untuk menyusun peraturan perusahaan. Namun, penggunaan jumlah pekerja sebagai parameter tunggal menimbulkan persoalan karena tidak mempertimbangkan kapasitas dan karakteristik usaha pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewajiban penyusunan peraturan perusahaan serta mengkaji relevansi klasifikasi subjek pengusaha sebagai dasar pembebanan kewajiban tersebut berdasarkan prinsip keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dalam Pasal 108 Undang-Undang Ketenagakerjaan masih menggunakan pendekatan yang bersifat seragam dengan menjadikan jumlah pekerja satu-satunya indikator sebagai kewajiban penyusunan peraturan perusahaan. Sementara itu, perkembangan regulasi nasional melalui Undang-Undang 20 Tahun 2008 serta Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 telah menerapkan klasifikasi usaha sebagai dasar pembentukan kebijakan hukum. Oleh karena itu, klasifikasi subjek pengusaha lebih relevan digunakan sebagai dasar pembebanan kewajiban penyusunan peraturan perusahaan karena lebih mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Copyrights © 2026