I Nyoman Aryadhi Suartana Suartana
Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Bali, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Klasifikasi Subjek Pengusaha dalam Kewajiban Penyusunan Peraturan Perusahaan Berdasarkan Prinsip Keadilan I Nyoman Aryadhi Suartana Suartana; Kadek Januarsa Adi Sudharma
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i6.9413

Abstract

Peraturan perusahaan merupakan instrumen hukum yang berfungsi mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja dalam hubungan industrial. Pasal 108 ayat (10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja untuk menyusun peraturan perusahaan. Namun, penggunaan jumlah pekerja sebagai parameter tunggal menimbulkan persoalan karena tidak mempertimbangkan kapasitas dan karakteristik usaha pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewajiban penyusunan peraturan perusahaan serta mengkaji relevansi klasifikasi subjek pengusaha sebagai dasar pembebanan kewajiban tersebut berdasarkan prinsip keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dalam Pasal 108 Undang-Undang Ketenagakerjaan masih menggunakan pendekatan yang bersifat seragam dengan menjadikan jumlah pekerja satu-satunya indikator sebagai kewajiban penyusunan peraturan perusahaan. Sementara itu, perkembangan regulasi nasional melalui Undang-Undang 20 Tahun 2008 serta Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 telah menerapkan klasifikasi usaha sebagai dasar pembentukan kebijakan hukum. Oleh karena itu, klasifikasi subjek pengusaha lebih relevan digunakan sebagai dasar pembebanan kewajiban penyusunan peraturan perusahaan karena lebih mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.