Penelitian ini menganalisis aspek yuridis pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pandeglang serta urgensi pembentukan regulasi daerah yang secara khusus mengaturnya. Penelitian berangkat dari kondisi pendidikan daerah yang masih menghadapi persoalan pemerataan akses, lama sekolah, putus sekolah, kualitas sumber daya manusia, kondisi sarana pendidikan, dan tata kelola pembiayaan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, serta regulasi daerah yang relevan; bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat ahli. Analisis dilakukan secara kualitatif normatif melalui penafsiran, harmonisasi, dan sinkronisasi bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pemerintah daerah telah memiliki dasar kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai urusan pemerintahan konkuren yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Namun, pengaturan di Kabupaten Pandeglang belum terintegrasi dalam satu Peraturan Daerah yang komprehensif sehingga kebijakan pendidikan masih bertumpu pada regulasi tingkat pusat, provinsi, dan instrumen kebijakan yang bersifat sektoral. Kondisi tersebut berimplikasi pada belum optimalnya penjabaran kewenangan daerah, kepastian arah kebijakan, serta kemampuan regulasi merespons karakteristik lokal. Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan diperlukan sebagai regulasi payung untuk mengharmonisasikan kewenangan, menjamin kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan mendorong pemerataan serta peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Pandeglang.
Copyrights © 2026