Alasan para pemohon perkawinan di bawah umur didominasi oleh alasan cinta antar pasangan. Para hakim dalam menghadapi perkara tersebut seringkali menggunakan kaidah fikih yang berprinsip menolak mafsadah lebih didahulukan daripada mengambil maslahah. Akan tetapi, para hakim menjatuhkan amar penetapan berbeda meskipun menggunakan kaidah yang sama dan dalam perkara yang serupa. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis pandangan hakim terhadap maslahah dan mafsadah dengan melihat interpretasi hukum para hakim dalam memutuskan perkara. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis faktor terjadinya disparitas pandangan hakim dan dampaknya terhadap definisi maslahah dan mafsadah antara dua perkara dispensasi kawin yang serupa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum kepustakaan dan bersifat yuridis-normatif. Penelitian ini menganalisis dua penetapan dengan amar kabul dan ditolak dalam perkara dispensasi kawin yang serupa, yakni dengan alasan cinta kedua calon mempelai serta kekhawatiran orang tua. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan interpretasi hukum para hakim terhadap fakta dan dasar hukum mengakibatkan perbedaan pandangan hakim terhadap maslahah dan mafsadah dalam perkara dispensasi kawin. Hakim dalam penetapan ditolak memadukan interpretasi historis dan sosiologis, sedangkan hakim dengan penetapan kabul terbatas pada interpretasi sosiologis. Perbedaan tersebut merupakan faktor utama terjadinya perbedaan pandangan hakim terhadap maslahah dan mafsadah dalam perkara dispensasi kawin yang serupa. Subjektivitas hakim mengambil peran besar dalam penetapan dispensasi kawin. Hal tersebut menjadikan adanya inkonsistensi hukum dalam perkara perkawinan di bawah umur.
Copyrights © 2026