Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, namun sebagian besar masih beroperasi secara informal tanpa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga tidak memiliki perlindungan hukum dan tidak dapat mengakses berbagai program fasilitasi pemerintah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA), NIB menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki seluruh pelaku usaha di Indonesia, menjadikan edukasi legalitas usaha sebagai prioritas mendesak bagi pemberdayaan UMKM. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan kedudukan hukum NIB dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, mensintesis praktik dan hasil program edukasi serta pendampingan NIB yang telah dilaksanakan di berbagai daerah, serta menganalisis kendala yang dihadapi pelaku UMKM beserta strategi edukasi legalitas usaha yang efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), yaitu mengumpulkan, menganalisis, dan mensintesis peraturan perundang-undangan, publikasi pemerintah, serta artikel jurnal pengabdian masyarakat yang relevan dengan edukasi NIB bagi UMKM. Hasil kajian menunjukkan bahwa program edukasi dan pendampingan NIB yang dilaksanakan di berbagai lokasi di Indonesia secara konsisten mengungkapkan rendahnya kesadaran awal pelaku UMKM mengenai pentingnya dan tata cara legalitas usaha, namun menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan serta keberhasilan pendaftaran NIB setelah dilakukan sosialisasi terstruktur dan pendampingan teknis langsung melalui platform OSS; kendala yang persisten mencakup keterbatasan literasi digital, kesalahpahaman mengenai kompleksitas pendaftaran, dan kurangnya kesadaran akan manfaat nyata legalitas, seperti akses pembiayaan, pasar digital, dan program perlindungan pemerintah. Artikel ini menyimpulkan bahwa edukasi legalitas usaha yang efektif bagi UMKM menuntut pendekatan andragogis yang memadukan penyampaian manfaat nyata secara jelas, pendampingan teknis langsung, dan kolaborasi kelembagaan yang berkelanjutan antara instansi pemerintah, lembaga keuangan, dan fasilitator masyarakat.
Copyrights © 2026