Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk cara bertransaksi E commerce sebagai bentuk perdagangan elektronik menjadi semakin populer di kalangan masyarakat karena kemudahan akses dan kenyamanan yang ditawarkannya Namun transaksi melalui e commerce juga menghadirkan tantangan baru terutama terkait perlindungan konsumen Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e commerce di Indonesia Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang undangan serta studi kasus untuk menggambarkan penerapan perlindungan hukum dalam praktik Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang mengatur perlindungan konsumen masih terdapat celah hukum yang perlu diatasi untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen
Copyrights © 2024