Karya ilmiah ini mengkaji pengembangan Model Penguatan Ekonomi Masyarakat Berbasis Wisata Agro melalui Kepastian Hukum Pengelolaan Aset Desa di Paloh Naga Pantai Labu sebagai upaya memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui pemanfaatan potensi lokal Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya aset desa yang digunakan sebagai kawasan wisata agro akibat minimnya kepastian hukum lemahnya tata kelola aset serta kurangnya model pengembangan ekonomi yang terintegrasi Tujuan penelitian ini adalah merumuskan model penguatan ekonomi masyarakat berbasis wisata agro yang mengedepankan legalitas aset desa tata kelola yang inklusif dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam observasi langsung studi dokumen dan analisis triangulasi untuk memastikan keabsahan data Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam pengelolaan aset desa menjadi fondasi utama bagi pengembangan wisata agro di Paloh Naga Ketidaklengkapan administrasi aset ketidakjelasan status kepemilikan dan minimnya regulasi menyebabkan desa sulit menarik investasi dan membangun kemitraan strategis Di sisi lain potensi wisata agro terbukti mampu meningkatkan pendapatan masyarakat menciptakan peluang usaha baru memperkuat UMKM serta mendorong kolaborasi multipihak Model yang dihasilkan mencakup legalisasi aset desa penguatan kelembagaan BUMDes pemberdayaan masyarakat kemitraan strategis dan pengembangan ekosistem wisata agro yang berkelanjutan Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa penguatan ekonomi masyarakat dapat tercapai apabila tata kelola aset desa dan sektor wisata agro dibangun melalui kepastian hukum manajemen profesional dan partisipasi masyarakat secara menyeluruh
Copyrights © 2025