Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam transaksi digital di Indonesia serta mengidentifikasi berbagai tantangan dalam implementasinya Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan layanan digital menyebabkan data pribadi menjadi aset penting dalam aktivitas transaksi elektronik seperti perdagangan elektronik layanan keuangan digital media sosial dan berbagai platform berbasis internet Namun demikian perkembangan tersebut juga meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi kebocoran data dan kejahatan siber yang dapat merugikan masyarakat Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual Sumber data penelitian terdiri atas bahan hukum primer sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia mengalami perkembangan signifikan dengan disahkannya Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai dasar hukum utama perlindungan data pribadi Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum mengenai hak subjek data kewajiban pengendali data serta sanksi terhadap pelanggaran data pribadi Perlindungan data pribadi memiliki peranan penting dalam menciptakan keamanan transaksi digital dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital Namun demikian implementasi perlindungan data pribadi masih menghadapi berbagai kendala seperti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan data lemahnya sistem keamanan informasi pada beberapa platform digital dan meningkatnya ancaman kejahatan siber Oleh karena itu diperlukan penguatan pengawasan pemerintah peningkatan keamanan siber serta edukasi masyarakat mengenai perlindungan data pribadi agar tercipta ekosistem transaksi digital yang aman terpercaya dan sesuai dengan prinsip perlindungan hak privasi masyarakat
Copyrights © 2026