Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam mendukung keberlangsungan dan perkembangan sektor UMKM di Indonesia. UMKM, sebagai penggerak utama perekonomian Indonesia, sering kali menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi pembiayaan, pengelolaan risiko, maupun perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka. OJK berperan sebagai regulator yang mengawasi dan memberikan perlindungan terhadap sektor jasa keuangan, termasuk perlindungan terhadap akses pembiayaan yang transparan, pemberian fasilitas hukum terkait hak kekayaan intelektual, serta pengawasan terhadap lembaga keuangan yang memberikan layanan kepada UMKM. Dalam penelitian ini, penulis akan membahas Bagaimana Pengaturan Hukum tentang peran Ojk dalam UMKM serta Bagaimana peran ojk dalam perlindungan Hukum UMKM di katinggolan. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk Mengetahui Pengaturan Hukum tentang peran Ojk dalam UMKM dan Untuk Mengetahui peran ojk dalam perlindungan Hukum UMKM di Katinggolan.
Copyrights © 2026