Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)

Garcela Anastacia Maith (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado)
Wenly R. J. Lolong (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado)
Delbert C. Mongan (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado)



Article Info

Publish Date
25 May 2026

Abstract

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam mendukung keberlangsungan dan perkembangan sektor UMKM di Indonesia. UMKM, sebagai penggerak utama perekonomian Indonesia, sering kali menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi pembiayaan, pengelolaan risiko, maupun perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka. OJK berperan sebagai regulator yang mengawasi dan memberikan perlindungan terhadap sektor jasa keuangan, termasuk perlindungan terhadap akses pembiayaan yang transparan, pemberian fasilitas hukum terkait hak kekayaan intelektual, serta pengawasan terhadap lembaga keuangan yang memberikan layanan kepada UMKM. Dalam penelitian ini, penulis akan membahas Bagaimana Pengaturan Hukum tentang peran Ojk dalam UMKM serta Bagaimana peran ojk dalam perlindungan Hukum UMKM di katinggolan. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk Mengetahui Pengaturan Hukum tentang peran Ojk dalam UMKM dan Untuk Mengetahui peran ojk dalam perlindungan Hukum UMKM di Katinggolan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Legal

Publisher

Subject

Description

Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata (E-ISSN: 3124-8624) adalah jurnal ilmiah peer-review dan open access yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner, yang didedikasikan sebagai wadah akademik untuk publikasi penelitian, analisis, dan pemikiran kritis dalam bidang ...