Wenly R. J. Lolong
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) Garcela Anastacia Maith; Wenly R. J. Lolong; Delbert C. Mongan
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.61

Abstract

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam mendukung keberlangsungan dan perkembangan sektor UMKM di Indonesia. UMKM, sebagai penggerak utama perekonomian Indonesia, sering kali menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi pembiayaan, pengelolaan risiko, maupun perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka. OJK berperan sebagai regulator yang mengawasi dan memberikan perlindungan terhadap sektor jasa keuangan, termasuk perlindungan terhadap akses pembiayaan yang transparan, pemberian fasilitas hukum terkait hak kekayaan intelektual, serta pengawasan terhadap lembaga keuangan yang memberikan layanan kepada UMKM. Dalam penelitian ini, penulis akan membahas Bagaimana Pengaturan Hukum tentang peran Ojk dalam UMKM serta Bagaimana peran ojk dalam perlindungan Hukum UMKM di katinggolan. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk Mengetahui Pengaturan Hukum tentang peran Ojk dalam UMKM dan Untuk Mengetahui peran ojk dalam perlindungan Hukum UMKM di Katinggolan.
TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA PRIBADI MELALUI SARANA SHORT MESSAGE SERVICE Lambok Tri Junianto Simanjuntak; Wenly R. J. Lolong; Merry L. Kumajas
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.62

Abstract

Perkembangan teknologi informasi memunculkan fenomena kejahatan siber berupa pencurian data pribadi melalui sarana SMS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi terhadap pencurian melalui Short Message Service (SMS) serta mengidentifikasi bentuk-bentuk pencurian data pribadi melalui SMS yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan ketentuan relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian data pribadi melalui SMS, seperti phishing, penyalahgunaan identitas lembaga, penggunaan data untuk transaksi ilegal, serta penjualan data kepada pihak ketiga, memenuhi unsur-unsur tindak pidana berupa kesengajaan, akses tanpa hak, perbuatan melawan hukum, penyebarluasan data tanpa izin, dan niat untuk menguasai atau memperoleh keuntungan. Seluruh modus ini memiliki dasar pemidanaan yang jelas dalam hukum positif Indonesia dan menegaskan pentingnya penguatan perlindungan hukum atas data pribadi di era digital.