Perkembangan teknologi informasi memunculkan fenomena kejahatan siber berupa pencurian data pribadi melalui sarana SMS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi terhadap pencurian melalui Short Message Service (SMS) serta mengidentifikasi bentuk-bentuk pencurian data pribadi melalui SMS yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan ketentuan relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian data pribadi melalui SMS, seperti phishing, penyalahgunaan identitas lembaga, penggunaan data untuk transaksi ilegal, serta penjualan data kepada pihak ketiga, memenuhi unsur-unsur tindak pidana berupa kesengajaan, akses tanpa hak, perbuatan melawan hukum, penyebarluasan data tanpa izin, dan niat untuk menguasai atau memperoleh keuntungan. Seluruh modus ini memiliki dasar pemidanaan yang jelas dalam hukum positif Indonesia dan menegaskan pentingnya penguatan perlindungan hukum atas data pribadi di era digital.
Copyrights © 2026