Pesatnya internet yang semakin maju merupakan salah satu faktor yang menjadi pendorong berkembangnya e-commerce di Indonesia. Adanya aplikasi ecommerce, pelaku usaha bisa dengan bebas dan sangat mudah untuk memasarkan produknya, Namun aplikasi e-commerce memiliki sisi buruk yaitu para pelaku usaha dapat menawarkan barang yang tidak sama dengan gambar yang ditawarkan pada halaman toko, sehingga para konsumen merasa mereka ditipu atau dirugikan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, bagaimana pengaturan hukum tentang perjanjian jual beli pada aplikasi e-commerce? dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan transaksi pembelian pada aplikasi ecommerce? Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meniliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan transaksi jual beli melalui aplikasi ecommerce. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum perjanjian jual beli pada aplikasi e-commerce masih menghadapi tantangan dalam hal pembuktian perjanjian elektronik dan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli pada aplikasi e-commerce masih lemah karena terdapat berbagai masalah seperti barang tidak sesuai dengan deskripsi pembelian serta kebocoran data pribadi.
Copyrights © 2026