Perdagangan anak adalah bentuk modern dari perbudakan manusia dan juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat serta martabat manusia. Tidak ada satupun negara di dunia ini yang menyetujui bentuk-bentuk perdagangan orang dan terus mengupayakan pemberantasan terhadap tindakan tersebut didasari pemahaman bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang paling sempurna dan harus dijunjung tinggi harkat serta martabatnya, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan atau diperjual belikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk menemukan kebenaran hukum, menganalisis kekosongan norma hukum dan perlindungan hukum dalam kasus Perdagangan Anak Lewat Media Sosial yang diperdagangkan atau diperjual belikan oleh Orang Tua (Ayah) dari Korban. Bagaimana penegak hukum mencegah kasus yang terjadi dalam platform digital untuk itu membutuhkan implementasi yang memadai baik dari pihak penegak hukum maupun masyarakat.
Copyrights © 2026