Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum hak cipta karya digital di era teknologi modern, khususnya Technological Protection Measures (TPMs) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta menganalisis pembuktian pelanggaran hak cipta digital pasca Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan TPMs dalam UU Hak Cipta masih belum jelas, terutama terkait DRM, alat bukti digital, dan tanggung jawab platform digital. Selain itu, pembuktian pelanggaran hak cipta digital masih menghadapi kendala dalam pembuktian kepemilikan karya dan penentuan pihak yang bertanggung jawab. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pembaruan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital guna memberikan perlindungan hukum yang semestinya terhadap hak cipta karya digital di Indonesia.
Copyrights © 2026