Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA KARYA DIGITAL DI ERA TEKNOLOGI MODERN

Meren Priskila Majid (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado)
Meiske Lasut (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado)
Engeli Lumaing (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum hak cipta karya digital di era teknologi modern, khususnya Technological Protection Measures (TPMs) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta menganalisis pembuktian pelanggaran hak cipta digital pasca Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan TPMs dalam UU Hak Cipta masih belum jelas, terutama terkait DRM, alat bukti digital, dan tanggung jawab platform digital. Selain itu, pembuktian pelanggaran hak cipta digital masih menghadapi kendala dalam pembuktian kepemilikan karya dan penentuan pihak yang bertanggung jawab. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pembaruan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital guna memberikan perlindungan hukum yang semestinya terhadap hak cipta karya digital di Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Legal

Publisher

Subject

Description

Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata (E-ISSN: 3124-8624) adalah jurnal ilmiah peer-review dan open access yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner, yang didedikasikan sebagai wadah akademik untuk publikasi penelitian, analisis, dan pemikiran kritis dalam bidang ...