Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki nilai sangat berharga dan menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga, dibimbing, serta dikembangkan agar tumbuh menjadi generasi berkualitas yang menentukan masa depan bangsa. Perlindungan terhadap anak mencerminkan tingkat peradaban suatu bangsa, sehingga diperlukan sistem hukum yang adil dan berperikemanusiaan. Dalam konteks hukum Indonesia, perlindungan anak diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini tidak berorientasi pada penghukuman, melainkan pada pemulihan hubungan sosial dan moral antara pelaku, korban, serta masyarakat melalui dialog dan musyawarah yang damai dan manusiawi. Fenomena meningkatnya kenakalan anak di Indonesia menunjukkan perlunya sinergi antara keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah dalam menerapkan sistem perlindungan anak yang efektif. Dengan penerapan keadilan restoratif yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya bangsa, diharapkan sistem hukum Indonesia mampu mewujudkan keadilan yang sejati, memulihkan keseimbangan sosial, serta membentuk generasi muda yang bermoral, bertanggung jawab, dan berkarakter kuat demi kemajuan bangsa.
Copyrights © 2026