Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata

LEGALITAS AL-GENERATED EVIDINCE DALAM PEMBUKTIAN PERKARA CERAI GUGAT: TANTANGAN HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA MENGHADAPI TEKNOLOGI DEEPFAKE

Aulia Maharani Azzahra (Univeritas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan)
Mayazza Mahibba (Univeritas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan)
Sely Septia (Univeritas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan)
Bella (Univeritas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan)
Dede Yusup Ariadi (Univeritas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan)
Nayla Elfariyani (Univeritas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan)
Seltrian Jimi Samuel (Univeritas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2026

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum dan pembuktian di pengadilan. Salah satu produk teknologi AI yang berkembang pesat adalah deepfake, yaitu teknologi yang mampu menghasilkan gambar, video, maupun audio yang tampak autentik tetapi sebenarnya merupakan hasil manipulasi digital. Dalam perkara cerai gugat di lingkungan Peradilan Agama, bukti elektronik seperti tangkapan layar percakapan, rekaman suara, foto, dan video sering digunakan untuk membuktikan adanya perselisihan, perselingkuhan, kekerasan, maupun pelanggaran kewajiban rumah tangga. Kehadiran teknologi deepfake menimbulkan tantangan baru terhadap keaslian dan validitas alat bukti elektronik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas AI-generated evidence dalam pembuktian perkara cerai gugat serta mengkaji tantangan hukum acara Peradilan Agama dalam menghadapi teknologi deepfake. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum acara Peradilan Agama di Indonesia pada dasarnya telah mengakui alat bukti elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun belum secara khusus mengatur mekanisme verifikasi terhadap bukti yang dihasilkan atau dimanipulasi oleh teknologi AI. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas hakim, serta pemanfaatan ahli digital forensik guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses pembuktian.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Legal

Publisher

Subject

Description

Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata (E-ISSN: 3124-8624) adalah jurnal ilmiah peer-review dan open access yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner, yang didedikasikan sebagai wadah akademik untuk publikasi penelitian, analisis, dan pemikiran kritis dalam bidang ...