Nayla Elfariyani
Univeritas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LEGALITAS AL-GENERATED EVIDINCE DALAM PEMBUKTIAN PERKARA CERAI GUGAT: TANTANGAN HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA MENGHADAPI TEKNOLOGI DEEPFAKE Aulia Maharani Azzahra; Mayazza Mahibba; Sely Septia; Bella; Dede Yusup Ariadi; Nayla Elfariyani; Seltrian Jimi Samuel
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.210

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum dan pembuktian di pengadilan. Salah satu produk teknologi AI yang berkembang pesat adalah deepfake, yaitu teknologi yang mampu menghasilkan gambar, video, maupun audio yang tampak autentik tetapi sebenarnya merupakan hasil manipulasi digital. Dalam perkara cerai gugat di lingkungan Peradilan Agama, bukti elektronik seperti tangkapan layar percakapan, rekaman suara, foto, dan video sering digunakan untuk membuktikan adanya perselisihan, perselingkuhan, kekerasan, maupun pelanggaran kewajiban rumah tangga. Kehadiran teknologi deepfake menimbulkan tantangan baru terhadap keaslian dan validitas alat bukti elektronik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas AI-generated evidence dalam pembuktian perkara cerai gugat serta mengkaji tantangan hukum acara Peradilan Agama dalam menghadapi teknologi deepfake. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum acara Peradilan Agama di Indonesia pada dasarnya telah mengakui alat bukti elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun belum secara khusus mengatur mekanisme verifikasi terhadap bukti yang dihasilkan atau dimanipulasi oleh teknologi AI. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas hakim, serta pemanfaatan ahli digital forensik guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses pembuktian.