Kekayaan satwa di Indonesia merupakan bagian penting dari sumber daya alam hayati yang keberadaannya dilindungi secara konstitusional melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 UUD NRI 1945, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun pada kenyataannya, perdagangan satwa dilindungi justru semakin meluas dan berkembang menjadi kejahatan yang terorganisir, sementara penerapan sanksi pidana terhadapnya masih berparadigma antroposentris, yakni memandang alam semata dari sudut manfaatnya bagi manusia. Persoalan ini tercermin secara nyata dalam Putusan Nomor 128/Pid.Sus-LH/2024/PN Ksp Jo 505/Pid.Sus-LH/2024/PT.BNA terkait perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo abelii), yang menjadi objek kajian dalam penelitian ini. Urgensi penelitian ini terletak pada pengurangan pidana oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dari 5 menjadi 4 tahun penjara serta denda dari Rp100.000.000,00 menjadi Rp50.000.000,00, yang menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensinya dengan nilai-nilai keadilan ekologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penegakan hukum pidana terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi serta mengkaji implementasinya dalam putusan a quo ditinjau dari Teori Pemidanaan, Teori Pertimbangan Hakim, dan Teori Keadilan Ekologis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), yang dianalisis secara kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana konservasi, khususnya Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990, masih memiliki keterbatasan struktural karena ancaman pidana tidak proporsional dengan skala kejahatan satwa transnasional dan belum mengenal kewajiban restitusi ekologis. Implementasinya dalam putusan a quo juga belum mencerminkan keadilan ekologis secara substantif, karena pengurangan pidana oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh lebih didasarkan pada pertimbangan sosiologis-edukatif terhadap kondisi Terdakwa, tanpa menggali secara mendalam nilai intrinsik satwa, proporsionalitas sanksi, dan pemulihan ekologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap perdagangan satwa dilindungi di Indonesia belum sepenuhnya mengintegrasikan nilai-nilai keadilan ekologis, sehingga diperlukan pedoman pemidanaan khusus yang mempertimbangkan status keterancaman spesies serta penerapan doktrin in dubio pro natura oleh hakim.
Copyrights © 2026