Ickbal Hofifi Bairuroh
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Bangsa

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI DALAM PERSPEKTIF KEADILAN EKOLOGIS: (STUDI PUTUSAN NOMOR: 128/Pid.Sus-LH/2024/PN Ksp Jo 505/PID.SUS-LH/2024/PT.BNA) Nabila Syka Anggita; Ickbal Hofifi Bairuroh
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 3 (2026): September: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i3.416

Abstract

Kekayaan satwa di Indonesia merupakan bagian penting dari sumber daya alam hayati yang keberadaannya dilindungi secara konstitusional melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 UUD NRI 1945, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun pada kenyataannya, perdagangan satwa dilindungi justru semakin meluas dan berkembang menjadi kejahatan yang terorganisir, sementara penerapan sanksi pidana terhadapnya masih berparadigma antroposentris, yakni memandang alam semata dari sudut manfaatnya bagi manusia. Persoalan ini tercermin secara nyata dalam Putusan Nomor 128/Pid.Sus-LH/2024/PN Ksp Jo 505/Pid.Sus-LH/2024/PT.BNA terkait perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo abelii), yang menjadi objek kajian dalam penelitian ini. Urgensi penelitian ini terletak pada pengurangan pidana oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dari 5 menjadi 4 tahun penjara serta denda dari Rp100.000.000,00 menjadi Rp50.000.000,00, yang menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensinya dengan nilai-nilai keadilan ekologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penegakan hukum pidana terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi serta mengkaji implementasinya dalam putusan a quo ditinjau dari Teori Pemidanaan, Teori Pertimbangan Hakim, dan Teori Keadilan Ekologis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), yang dianalisis secara kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana konservasi, khususnya Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990, masih memiliki keterbatasan struktural karena ancaman pidana tidak proporsional dengan skala kejahatan satwa transnasional dan belum mengenal kewajiban restitusi ekologis. Implementasinya dalam putusan a quo juga belum mencerminkan keadilan ekologis secara substantif, karena pengurangan pidana oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh lebih didasarkan pada pertimbangan sosiologis-edukatif terhadap kondisi Terdakwa, tanpa menggali secara mendalam nilai intrinsik satwa, proporsionalitas sanksi, dan pemulihan ekologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap perdagangan satwa dilindungi di Indonesia belum sepenuhnya mengintegrasikan nilai-nilai keadilan ekologis, sehingga diperlukan pedoman pemidanaan khusus yang mempertimbangkan status keterancaman spesies serta penerapan doktrin in dubio pro natura oleh hakim.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN: (Studi Putusan Nomor 208/Pid.B/2025/PN.Ckr) Rifki Chandra Hendri Pratama; Ickbal Hofifi Bairuroh
Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): September: Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/demokrasi.v1i3.423

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak korban. Namun, dalam praktiknya, sistem peradilan pidana di Indonesia masih cenderung berorientasi pada pelaku (offender oriented), sehingga hak-hak korban, seperti perlindungan, pemulihan, restitusi, dan pendampingan hukum belum sepenuhnya terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menganalisis penerapan perlindungan hukum terhadap korban dalam Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 208/Pid.B/2025/PN.Ckr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap korban pencurian dengan kekerasan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun secara normatif telah memberikan jaminan perlindungan terhadap korban, implementasinya dalam Putusan Nomor 208/Pid.B/2025/PN.Ckr belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan yang komprehensif. Putusan tersebut lebih menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, sedangkan hak korban untuk memperoleh restitusi, pemulihan, dan bentuk perlindungan lainnya belum menjadi pertimbangan utama dalam putusan hakim. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara pengaturan normatif dengan penerapannya dalam praktik peradilan pidana. Berdasarkan hasil penelitian, diperlukan optimalisasi penerapan peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan korban melalui peningkatan peran aparat penegak hukum, hakim, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.