Perkembangan ekonomi global saat ini mengalami perubahan paradigma dari sistem ekonomi yang hanya berorientasi pada keuntungan (profit oriented) menuju sistem ekonomi yang memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan, tanggung jawab sosial, dan tata kelola yang baik. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui analisis hukum ekonomi syariah terhadap green financing dan ESG dalam investasi syariah di indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Hasil dari penelitian ini yang pertama yaitu menyusun regulasi dan standar khusus mengenai integrasi ESG dengan prinsip syariah, penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam investasi syariah di Indonesia membutuhkan regulasi dan standar yang lebih spesifik agar terdapat keselarasan antara prinsip keberlanjutan dengan ketentuan hukum ekonomi syariah. Yang kedua meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat mengenai green financing dan ESG dalam investasi syariah, peningkatan edukasi dan literasi masyarakat mengenai konsep green financing dan Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam investasi syariah menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung perkembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia. Yang ketiga memperkuat sistem pengawasan dan transparansi terhadap produk investasi berbasis ESG.
Copyrights © 2026