Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem transaksi ekonomi. Salah satu inovasi yang berkembang pesat adalah teknologi blockchain, yaitu sistem pencatatan data yang bersifat terdesentralisasi, transparan, dan sulit dimanipulasi. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui transformasi akad dalam smart contract berbasis blockchain: tinjauan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Hasil penelitian yang pertama yaitu konsep smart contract berbasis blockchain dalam perspektif hukum ekonomi syariah, perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang signifikan terhadap mekanisme transaksi ekonomi. Yang kedua keabsahan ijab dan kabul dalam smart contract, ijab dan kabul merupakan unsur pokok dalam pembentukan akad menurut hukum ekonomi syariah. Yang ketiga model transformasi akad berbasis blockchain.
Copyrights © 2026