Penelitian ini mengeksplorasi kesenjangan struktural antara potensi besar wakaf di Indonesia dan realisasi yang rendah akibat lemahnya akuntabilitas dan transparansi lembaga pengelola wakaf (nazhir). Meskipun Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan berbagai fatwa progresif sejak 2002 hingga 2025, integrasi antara norma fatwa tersebut dengan standar akuntansi praktis masih bersifat parsial. Artikel ini bertujuan mengembangkan kerangka konseptual harmonisasi antara fatwa DSN-MUI dan prinsip akuntabilitas wakaf berbasis tiga dimensi syariah fundamental: keadilan (‘adalah), amanah, dan transparansi. Melalui analisis sistematis, penelitian menemukan bahwa akuntabilitas merupakan manifestasi natural ekonomi Islam yang dioperasionalisasi dalam fatwa melalui pembatasan biaya operasional, transparansi keputusan, dan pengawasan syariah berkelanjutan. Studi ini menyimpulkan bahwa model harmonisasi ideal berbentuk "hierarki komplementer," di mana fatwa memberikan legitimasi religius dan fleksibilitas, sementara regulasi negara memberikan kepastian hukum dan daya paksa. Implikasi harmonisasi ini terbukti strategis dalam meningkatkan kepercayaan publik dan pertumbuhan aset wakaf.
Copyrights © 2026