Penelitian ini menganalisis efektivitas perlindungan hukum bagi pembudi daya tambak ikan tradisional yang terdampak abrasi laut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Meskipun regulasi tersebut telah menyediakan berbagai bentuk perlindungan seperti asuransi perikanan dan bantuan rehabilitasi, implementasinya dinilai belum optimal akibat lemahnya sinkronisasi kebijakan, hambatan akses, serta ketidakjelasan status hukum atas lahan yang hilang secara permanen. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan pengaturan hukum, harmonisasi lintas sektor antara bidang kelautan, agraria, dan lingkungan, serta peningkatan koordinasi antarlembaga agar perlindungan hak-hak pembudi daya dapat terwujud secara efektif. Sebagai langkah lanjutan, penelitian empiris di lapangan sangat disarankan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai efektivitas kebijakan tersebut bagi masyarakat pesisir.
Copyrights © 2026