Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bogor dalam memutus perkara Nomor 301/Pid.Sus/2023/PN Bgr, yang menempatkan anak sebagai korban tindak pidana perdagangan anak, dengan berfokus pada tinjauan yuridis terhadap pelaku kejahatan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan mentode penelitian kepustakaan (Library Research) dan teknik pengumpulan data dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa hakim dalam Putusan Nomor 301/Pid.Sus/2023/PN Bgr telah menerapkan pendekatan hukum individual sesuai teori Grame Brown. Hakim menempatkan anak sebagai korban perdagangan anak berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014, menegaskan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap korban eksploitasi anak.
Copyrights © 2025