Zakat dalam sistem ekonomi Islam merupakan salah satu sumber dana sosial utama untuk membantu kaum dhuafa dan termasuk dalam rukun Islam ketiga. Kewajiban zakat telah diatur secara jelas dalam Al-Quran dan Hadis, bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta membersihkan harta dan jiwa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menggambarkan peran zakat dalam meningkatkan akses layanan kesehatan, mengurangi kesenjangan sosial, dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat dapat dimanfaatkan untuk membiayai pengobatan, pembangunan fasilitas kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan bergizi. Selain itu, peran pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, diperlukan untuk memperkuat kebijakan dan regulasi dalam optimalisasi pengelolaan zakat oleh BAZNAS, termasuk mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menunaikan zakat.
Copyrights © 2025